
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) masih menunggu kepastian dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan, keberadaan, serta pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM).
Meski telah dua kali melayangkan surat resmi, KPKM RI hingga kini belum menerima kejelasan maupun jadwal pembahasan forum tersebut dari pihak legislatif.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya tetap beritikad baik dan menghormati prosedur kelembagaan di DPRD.
Namun, ia menekankan pentingnya kepastian administratif agar aspirasi publik dapat tersampaikan secara transparan.
”Kami tidak meminta Ketua DPRD langsung mengambil kesimpulan. Kami meminta ruang untuk berdialog, menguji data, mendengarkan seluruh pihak, dan mencari solusi. Kalau memang ada tahapan yang harus dipenuhi, sampaikan kepada kami,” ujar Hunter, Jumat (9/10/2026).
Menurut Hunter, urgensi RDP ini mencakup beberapa poin utama:
- Evaluasi Perizinan dan Operasional: Meninjau kepatuhan izin usaha, ketertiban umum, serta tata kelola penjualan minuman beralkohol pada THM di Pematang Siantar.
- Pencegahan Peredaran Narkoba: Memperketat pengawasan lingkungan guna mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
- Perlindungan Generasi Muda: Menjaga iklim sosial yang aman bagi pelajar jenjang SMP dan SMA dari dampak negatif hiburan malam.
- Sinergi Lintas Sektor: Mendorong forum dialog bersama Pemko Pematang Siantar, DPMPTSP, Satpol PP, Polres, BNN, dan pengelola THM untuk menghasilkan rekomendasi konkret.
KPKM RI menekankan bahwa permohonan ini bukan bentuk konfrontasi maupun tuduhan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya evaluasi tata kelola daerah secara terbuka.
Hunter pun mempertanyakan rekam jejak kepemimpinan yang ingin diwujudkan oleh pimpinan DPRD.
”Kami ingin bertanya kepada Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, legacy apa yang ingin ditinggalkan bagi Kota Pematang Siantar dalam persoalan pengawasan THM dan perlindungan generasi muda? Ini bukan serangan pribadi, melainkan harapan agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas,” tegas Hunter.
KPKM RI menyatakan siap hadir dan menyerahkan dokumen pendukung kapan pun RDP dijadwalkan demi memastikan pengawasan THM dan perlindungan masa depan generasi muda Pematang Siantar mendapat ruang pembahasan yang layak. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi