Daerah  

Prahara Revitalisasi SDN di Bondowoso: Dugaan Intervensi Rekanan dan Intimidasi Mutasi Ditepis Kadisdik

Kadisdik Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si., saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pelaksanaan proyek revitalisasi fisik sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bondowoso memicu kontroversi. Tata kelola pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut disorot tajam menyusul mencuatnya dugaan pengarahan pekerjaan pemasangan atap baja ringan (galvalum) kepada rekanan tertentu yang diwarnai indikasi intimidasi terhadap pihak sekolah.

​Dugaan intervensi ini bermula dari pergerakan seorang rekanan bernama Dullah yang disinyalir mengklaim hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekanan tersebut mendatangi sejumlah satuan pendidikan untuk mengamankan pengerjaan atap.

Tekanan psikologis dilaporkan terjadi melalui ancaman mutasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila pihak sekolah menolak menyerahkan pengerjaan proyek kepada pihak yang ditunjuk.

​Merespons tudingan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tersebut, Kadisdik Bondowoso, Taufan Restuanto, memberikan bantahan eksplisit.

Pihaknya menggarisbawahi bahwa penetapan penyedia material sepenuhnya merupakan ranah otonom sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Baca Juga :  Optimalisasi Transparansi Keuangan Daerah: Pemkab Bondowoso Akselerasi Implementasi KKPD Guna Mitigasi Kebocoran Anggaran

​“Tidak ada kaitannya revitalisasi dengan mutasi. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun, apalagi mengatakan kalau tidak lewat pihak tertentu akan dimutasi. Itu tidak benar,” tegasnya, Jumat (9/10/2026).

​Taufan menambahkan, regulasi pengadaan tidak mewajibkan penggunaan merek atau aplikator tertentu, selama spesifikasi teknis dan standar mutu material terpenuhi. Mengingat tudingan ini berpotensi mencemarkan reputasi institusional, pihak dinas membuka peluang untuk menempuh alur hukum atas dugaan implikasi fitnah yang berkembang.

​Dinamika ini menegaskan pentingnya pengawasan independen dan transparansi dalam akuntabilitas publik. Guna menjaga prinsip tata kelola yang bersih (clean governance), penelusuran fakta secara objektif diperlukan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi sekolah berfokus pada kualitas kelaikan bangunan serta keselamatan peserta didik tanpa terintervensi kepentingan pragmatis. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *