Praktisi Hukum Desak Kapolri Bentuk Tim Independen Usut Kejanggalan Kematian Winda Lorenza

​Simalungun, Obor Rakyat — Gelombang desakan dari pihak keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa dan elemen masyarakat terus mengalir. Mereka memohon Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memfasilitasi proses ekshumasi serta otopsi ulang demi mengungkap fakta di balik kematian korban yang dinilai penuh kejanggalan.
Ilustrasi.

​Simalungun, Obor Rakyat — Gelombang desakan dari pihak keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa dan elemen masyarakat terus mengalir. Mereka memohon Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memfasilitasi proses ekshumasi serta otopsi ulang demi mengungkap fakta di balik kematian korban yang dinilai penuh kejanggalan.

Winda ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kediaman mantan suaminya.

​Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Alvin menegaskan pentingnya langkah medis-legal susulan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

​”Otopsi ulang merupakan prosedur pemeriksaan medis sekunder terhadap jenazah yang sebelumnya telah diotopsi. Langkah ini bertujuan untuk memeriksa kembali (reexamination), mengevaluasi ulang (reevaluation), serta mempertimbangkan kembali (reconsideration) seluruh temuan terkait penyebab dan mekanisme pasti kematian korban,” ujar Alvin pada Jumat (9/10/2026).

​Alvin menjelaskan bahwa lantaran jenazah korban sudah dimakamkan, maka proses tersebut harus didahului dengan tindakan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam.

Prosedur ini lazim ditempuh dalam proses hukum apabila terdapat ketidakpuasan, keraguan, maupun pertanyaan besar dari keluarga dan penyidik terkait independensi, kualitas, atau keakuratan hasil pemeriksaan awal.

Baca Juga :  Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Kejari Simalungun Tempuh Restorative Justice Perkara Penadahan

​Lebih lanjut, Alvin memaparkan dasar hukum pelaksanaan otopsi ulang yang telah diakui dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

​”Mengenai pemeriksaan ulang ini diatur secara implisit dalam Pasal 180 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan ulang dapat dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel yang berbeda, atau melibatkan instansi lain yang memiliki wewenang untuk itu,” pungkasnya.

​Pihak keluarga berharap desakan pembentukan tim independen dan pelaksanaan otopsi ulang ini segera direspons oleh jajaran kepolisian guna membuka titik terang serta memberikan keadilan bagi almarhumah Winda Lorenza. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *