
Bajawa, Obor Rakyat — Persoalan rumah tangga Marianus Sae dan Yasinta Paulina Ngani alias Yanty kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi munculnya dugaan kekerasan psikis yang menjadi perbincangan, Marianus akhirnya menyampaikan penjelasan tertulis terkait dinamika perkawinannya hingga keputusan menempuh proses perceraian.
Marianus menegaskan bahwa konflik yang dialaminya bukan merupakan kejadian yang mendadak. Ia menjelaskan telah melewati proses hubungan selama tiga tahun delapan bulan yang diwarnai perpisahan sementara hingga pengajuan dua gugatan cerai sebelumnya yang berakhir dengan pencabutan.
“Saya tidak ingin seluruh persoalan dibingkai seolah-olah saya adalah satu-satunya penyebab,” ujar Marianus dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Ia berharap publik dapat memandang persoalan ini secara lebih komprehensif dan objektif.
Kronologi Dua Gugatan Cerai Sebelumnya
Dalam keterangannya, Marianus membeberkan rentetan peristiwa yang mendasari langkah hukumnya:
- Gugatan Pertama (2023): Dipicu oleh pertengkaran di kediamannya di Bosiko saat sedang menerima tamu keluarga. Marianus sempat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun mencabutnya usai mediasi demi memperbaiki hubungan.
- Gugatan Kedua (Desember 2024): Dipicu perselisihan pada sebuah acara keluarga di Uta Seko. Gugatan ini kembali dicabut setelah adanya komitmen bersama untuk memperbaiki dinamika rumah tangga.
Perkembangan Konflik Hingga Agustus 2026
Menurut Marianus, eskalasi konflik terbaru bermula pada 6 Agustus 2026 menyusul pertengkaran verbal yang sempat diwarnai permohonan maaf dan ikrar perdamaian.
Namun, puncaknya terjadi pada 27 Agustus 2026 di homestay yang mereka kelola di Labuan Bajo. Insiden berawal saat rombongan tamu dari BNI hadir untuk bersilaturahmi. Karena keterbatasan fasilitas toilet umum, Marianus meminjamkan kunci kamar nomor 2 yang kosong kepada tamu. Kejadian tersebut memicu protes keras dan tuduhan perselingkuhan yang dibantah tegas oleh Marianus.
“Saya membantah adanya perselingkuhan pada malam kedatangan rombongan BNI,” tegas Marianus.
Ia menegaskan penggunaan kamar tersebut murni untuk kebutuhan fasilitas toilet sementara.
Klarifikasi Aset dan Sikap Terhadap Laporan Polisi
Selain meluruskan kronologi, Marianus membantah tuduhan yang menyebut dirinya memanfaatkan hubungan demi kepentingan tertentu usai memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Ia menyatakan bahwa pengelolaan keuangan dan pendaftaran sejumlah aset usaha bersama dilakukan atas nama Yanty.
Terkait laporan dugaan kekerasan psikis yang dilayangkan Yanty ke Polres Manggarai Barat, Marianus menegaskan menghormati proses hukum tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.
- Penanganan Hukum: Marianus siap memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan keterangan serta nama-nama saksi kunci.
- Komitmen: Memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang sah ketimbang berpolemik di media sosial.
Catatan Redaksi dan Hak Jawab
Persoalan ini masih memerlukan konfirmasi berimbang dari berbagai pihak. Keterangan Marianus Sae merupakan salah satu sudut pandang dalam perkara yang sedang berkembang.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun Hak Jawab bagi Yasinta Paulina Ngani, pihak keluarga, para saksi terkait, serta Polres Manggarai Barat untuk memberikan gambaran informasi yang utuh dan berimbang kepada publik. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi