Isu Dugaan Suap dan Pembukaan Kotak Suara Muktamar NU Mencuat, Desakan Investigasi Diarahkan ke KPK

​Situbondo, Obor Rakyat — Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya catatan bernada kritik tajam dari tokoh NU, H.R.M. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang akrab disapa Gus Lilur, Minggu (11/10/2026).
Ilustrasi.

​Situbondo, Obor Rakyat — Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya catatan bernada kritik tajam dari tokoh NU, H.R.M. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang akrab disapa Gus Lilur, Minggu (11/10/2026).

Dalam catatan tersebut, diungkapkan adanya dugaan praktik politik uang serta pembukaan kotak suara pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam muktamar yang melibatkan sejumlah figur penting.

​Tulisan yang merujuk pada hasil perbincangan dengan sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU tersebut menyoroti dugaan aliran dana serta ketegangan pascapemilihan Rais Aam PBNU.

Kronologi dan Dugaan Aliran Dana

​Berdasarkan narasi yang dihimpun dari pertemuan di sebuah hotel di Jakarta yang turut dihadiri oleh sejumlah ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) dari luar Pulau Jawa, terdapat klaim mengenai distribusi dana dalam proses pemilihan anggota AHWA.

​Pertemuan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam pengkondisian suara di sejumlah titik, termasuk di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Narasi tersebut juga menyoroti dinamika perolehan suara AHWA di mana KH Miftachul Akhyar berada di urutan keempat dengan 350 suara, di bawah perolehan suara KH Nurul Huda Djazuli yang memimpin dengan 485 suara.

Baca Juga :  KPK Telaah Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

​Kendati demikian, rangkaian pemilihan tersebut tetap berlanjut hingga akhirnya menetapkan kembali kepemimpinan Rais Aam.

Sorotan Tata Kelola dan Moralitas Organisasi

​Persoalan ini memunculkan dua catatan kritis utama dari sudut pandang tata kelola organisasi dan etika:

  • ​Integritas Kotak Suara: Terdapat dugaan pembukaan kotak suara pascapemilihan guna melacak preferensi suara peserta terhadap paket AHWA. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip kerahasiaan suara (luber jurdil) dalam tradisi demokrasi internal organisasi.
  • Dugaan Politik Uang: Adanya klaim aliran dana yang dikaitkan dengan proses pemilihan memicu desakan agar penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri kebenaran informasi tersebut secara transparan dan akuntabel.

​Desakan Transparansi

​Berbagai pihak mendasarkan penyelesaian persoalan ini pada mekanisme hukum yang berlaku serta penegakan aturan internal organisasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun tanggapan konfirmasi secara menyeluruh dari pihak-pihak yang namanya turut disebut dalam catatan tersebut.

​Publik dan warga Nahdliyin kini menanti kejelasan atas duduk perkara ini agar marwah, independensi, serta integritas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tetap terjaga di tengah arus dinamika politik yang berkembang. (*)


Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *