Dinilai Hanya Beri Jawaban Normatif, LPM SULUH Gugat Keterbukaan Data P2TL PLN UID Sumut

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Keterbukaan informasi publik di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diuji. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH resmi melayangkan surat keberatan atas jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terkait permohonan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kurun waktu lima tahun terakhir.
PENYERAHAN SURAT KEBERATAN: LPM SULUH resmi melayangkan surat keberatan atas jawaban permohonan informasi publik ke Kantor PLN UID Sumatera Utara.

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Keterbukaan informasi publik di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali diuji. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH resmi melayangkan surat keberatan atas jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terkait permohonan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kurun waktu lima tahun terakhir.

​Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 027/LPM-SULUH/X/2026. LPM SULUH menilai balasan dari PLN UID Sumut melalui surat Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 sama sekali tidak menyentuh substansi data yang diminta, melainkan hanya menyajikan penjelasan normatif seputar regulasi internal dan pengawasan perusahaan.

​Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menegaskan bahwa sebagai BUMN, pengelolaan dan penerimaan PLN berbasis pada publik sehingga keterbukaan data menjadi kewajiban yang tak bisa ditawar.

​”PLN itu milik publik, bukan milik kelompok. Kalau memang bersih, buka datanya. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan surat balasan atau menjelaskan aturan secara umum, melainkan menyajikan data konkret yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johannes dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

​Tiga Klaster Data Vital yang Dituntut Publik

​LPM SULUH merinci tiga klaster data P2TL periode lima tahun terakhir yang hingga kini belum dibuka oleh pihak PLN UID Sumut:

  • ​Data Pengadaan Barang/Jasa P2TL: Meliputi daftar paket, nilai anggaran, nilai kontrak, metode pengadaan, hingga identitas penyedia guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan kompetitif.
Baca Juga :  Armaya Siregar Ajak Alumni dan Internal Besarkan USI
  • ​Data Pelaksanaan P2TL: Jumlah pemeriksaan, pelanggan yang diperiksa, temuan pelanggaran, serta rekapitulasi tindak lanjut di wilayah kerja PLN UID Sumut tanpa merilis data pribadi pelanggan.
  • Data Penerimaan P2TL: Total tagihan susulan yang diterbitkan, total realisasi pembayaran yang diterima, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.

​LPM SULUH menekankan bahwa permintaan data ini bertujuan untuk menguji akuntabilitas pengelolaan kegiatan dan keuangan yang bersumber dari masyarakat.

Pihaknya juga menantang PLN untuk membuktikan dasar hukum spesifik serta hasil uji konsekuensi apabila informasi yang diminta tergolong sebagai informasi yang dikecualikan.

​”Apabila ada informasi yang memang dikecualikan, PLN harus menjelaskan dasar hukumnya secara spesifik, bukan hanya berpatokan pada klaim sepihak sebagai dokumen internal perusahaan,” tegas Johannes.

Siap Bawa Sengketa ke Komisi Informasi

​Langkah hukum yang ditempuh LPM SULUH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 2, 7, 17, 19, 35, dan 36.

LPM SULUH meminta Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PLN UID Sumut segera memproses keberatan tersebut sesuai tenggat waktu regulasi.

​Jika tidak ada penyelesaian substantif dari pihak manajemen, LPM SULUH memastikan akan melanjutkan proses ini ke tahap Sengketa Informasi di Komisi Informasi serta melayangkan pengaduan ke instansi pengawas terkait.

​”Kami berharap pimpinan PLN UID Sumut menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi BUMN. Jika seluruh proses pelaksanaan P2TL sudah sesuai prosedur, keterbukaan data justru akan memperkuat kepercayaan publik,” pungkas Johannes. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *