
Motif dan Peran Pihak Lain Masih Didalami
Bondowoso, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, yang diduga kuat memproduksi konten audiovisual berkonten penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah pihak kepolisian menerima aduan serta informasi mengenai maraknya peredaran video tersebut di tengah publik.
Dugaan tindak pidana penodaan agama ini dipaparkan secara resmi oleh Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, dalam konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Senin (12/10/2026).
Kompol I Gede Suartika menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Merespons aduan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan verifikasi serta penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (12/10/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.
“Begitu mendapatkan informasi adanya video yang beredar di masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujar Kompol I Gede Suartika.
Dalam penindakan awal tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan perbuatan materiil perkara, antara lain satu unit telepon seluler berisikan rekaman video terkait, satu mushaf Al-Qur’an, sprei, serta busana dalam wanita yang digunakan saat perekaman aksi tidak senonoh tersebut. Berdasarkan investigasi awal, terduga pelaku disinyalir merekam aksinya secara mandiri.
Kendati demikian, dalam pemeriksaan substantif awal, terduga pelaku berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas instruksi pihak lain yang belum diidentifikasinya, dengan iming-iming imbalan finansial sebesar Rp1 juta.
Kepolisian menegaskan tidak serta-merta menerima klaim tunggal tersebut. Proses pengujian fakta, uji materiil barang bukti elektronik (digital forensik), serta rekonstruksi kronologi tengah dilakukan secara komprehensif guna memastikan keterlibatan aktor intelektual (doktor intelek) maupun pihak pendukung (medeplichtige) dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
”Pengakuannya disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal dengan iming-iming uang Rp1 juta. Namun, ini masih kami dalami untuk menguji kebenaran formal maupun materiil dari keterangan tersebut,” tegas Wakapolres.
Menanggapi sensitivitas perkara yang berpotensi memicu eskalasi keresahan sosial, Polres Bondowoso mengimbau masyarakat luas untuk bersikap bijak dengan tidak mentransmisikan ulang atau menyebarluaskan muatan elektronik tersebut di media sosial maupun platform pesan instan.
Penerapan pasal pidana dan penetapan status hukum definitif terduga pelaku akan ditentukan berlandaskan prinsip kepastian hukum setelah seluruh alat bukti yang sah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi