
Simalungun, Obor Rakyat – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait maraknya perjudian, Polsek Gunung Malela bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendatangi dan menertibkan gelanggang sabung ayam di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (11/10/2026) malam.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, berfokus pada lokasi milik warga berinisial JF alias Jhon Fran Manurung.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas keresahan warga terhadap aktivitas perjudian di lingkungan pemukiman mereka.
Kapolsek Gunung Malela menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan humanis.
”Setiap laporan dan pengaduan warga pasti kami respons. Penyelidikan ini langsung kami lakukan ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat,” tegas AKP Hengky B. Siahaan di lokasi kegiatan.
Turut hadir mendampingi Kapolsek dalam penertiban tersebut, antara lain Kanit Reskrim IPDA Roy Frans D. Rumapea, jajaran personel Unit Intel dan Reskrim Polsek Gunung Malela, serta tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Lokasi Sepi Karena Hujan, Pemilik Akui Beroperasi 5 Bulan
Petugas tiba di lokasi sekira pukul 22.00 WIB dan menemukan sarana gelanggang adu ayam. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, arena dalam keadaan kosong tanpa adanya aktivitas sabung ayam.
Dari hasil interogasi, pemilik gelanggang mengakui bahwa aktivitas sabung ayam rutin digelar setiap hari Minggu mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari.
Namun, pada hari tersebut kegiatan terhenti akibat guyuran hujan deras. Ia juga mengonfirmasi bahwa praktik perjudian di lokasi tersebut telah berjalan selama kurang lebih lima bulan.
Pembinaan dan Pembongkaran Arena
Sebagai langkah penindakan awal, pihak kepolisian bersama Kepala Desa (Pangulu) Nagori Karang Bangun, Mario, memberikan pembinaan tegas serta imbauan kepada pemilik gelanggang agar menghentikan seluruh aktivitas perjudian.
Menanggapi imbauan persuasif tersebut, pemilik arena beriktikad baik dengan menghentikan kegiatan dan secara sukarela membongkar arena sabung ayam miliknya di tempat.
Proses pembongkaran turut didokumentasikan oleh petugas sebagai bukti kesepakatan bersama.
”Yang bersangkutan bersedia membongkar arena dan menandatangani kesepakatan. Apabila di kemudian hari terbukti mengulangi perbuatannya, ia bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah AKP Hengky.
Pengawasan Berkala demi Kondusivitas Kamtibmas
Kapolsek imbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu perekonomian keluarga serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Guna memastikan arena tidak beroperasi kembali, Polsek Gunung Malela akan melakukan pemantauan berkala di lokasi tersebut.
Pihaknya juga mengajak warga untuk terus aktif melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi Karang Bangun yang aman dan kondusif. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi