Galian di Pondok Gede Dikeluhkan Warga, Debu Tanah Merah Ganggu Pengendara

​Jakarta, Obor Rakyat — Aktivitas pekerjaan galian di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, menuai keluhan dari para pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Tumpukan material tanah merah dan pasir yang ditempatkan di tepi jalan memicu polusi debu serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas, Kamis (15/10/2026).
Tumpukan material tanah merah dan pasir yang ditempatkan di tepi jalan.

​Jakarta, Obor Rakyat — Aktivitas pekerjaan galian di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, menuai keluhan dari para pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Tumpukan material tanah merah dan pasir yang ditempatkan di tepi jalan memicu polusi debu serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas, Kamis (15/10/2026).

​Berdasarkan pemantauan di lokasi, material sisa galian tampak diposisikan memakan sebagian badan jalan. Lubang galian yang terbuka di sepanjang area pengerjaan turut mempersempit ruang gerak kendaraan, terutama saat volume lalu lintas padat.

​Kondisi tersebut menyebabkan permukaan jalan tertutup lapisan tanah halus yang beterbangan setiap kali dilintasi kendaraan.

Selain menurunkan kenyamanan, paparan debu tebal tersebut berisiko mengganggu jarak pandang pengendara sepeda motor dan memicu gangguan pernapasan bagi warga setempat.

Masyarakat Desak Penyiraman Berkala dan Peningkatan Keamanan

​Merespons kondisi tersebut, warga dan para pengguna jalan berharap pihak pelaksana proyek bersama instansi terkait segera mengambil langkah mitigasi.

Salah satu solusi mendesak yang diharapkan adalah melakukan penyiraman air secara berkala pada area galian, khususnya saat cuaca panas dan jam padat kendaraan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan Lewat Kopdes Merah Putih

​Langkah penyiraman dinilai efektif untuk menekan sebaran debu di udara sehingga mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan nyaman.

​Selain penanganan debu, masyarakat meminta agar pelaksana pekerjaan lebih memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas (K3) dan kebersihan lingkungan selama proses pengerjaan berlangsung.

Hal ini mencakup pemasangan barikade atau rambu pengaman yang jelas di sekitar lubang galian guna mencegah potensi kecelakaan. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *