Verifikasi Tahap II Dibuka, Junaidin Mahasan Dorong Pemkab Manggarai Pastikan Bantuan Gempa Tepat Sasaran

​Kupang, Obor Rakyat — Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD, Junaidin Mahasan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai untuk memastikan proses pendataan rumah warga terdampak gempa bumi dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Sekretaris DPW PSI Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sekretaris Komisi II di DPRD Provinsi NTT, Junaidin Mahasan. (Fot Ist)

​Kupang, Obor Rakyat — Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD, Junaidin Mahasan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai untuk memastikan proses pendataan rumah warga terdampak gempa bumi dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel.

​Atensi tersebut disampaikan menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat terkait minimnya pendaftaran rumah terdampak.

Selain itu, sejumlah warga mengeluhkan ketidaksesuaian antara kondisi kerusakan fisik di lapangan dengan klasifikasi data hasil verifikasi yang diterbitkan petugas.

​Junaidin mengapresiasi langkah cepat Pemkab Manggarai dalam mengusulkan skema bantuan bagi korban bencana. Namun, ia mengingatkan agar proses verifikasi teknis dikawal secara cermat guna meminimalisasi risiko warga penerima manfaat yang terlewat akibat kendala administratif.

​Ia menegaskan, pelaksanaan verifikasi tahap kedua melalui mekanisme uji publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas prosedural. Ruang tersebut harus difungsikan secara optimal sebagai wadah kualifikasi, koreksi data, serta penilaian objektif atas kondisi riil bangunan warga.

​“Kami meminta agar proses verifikasi benar-benar dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Jangan sampai ada warga terdampak yang terlewat hanya karena kesalahan pendataan atau persoalan administrasi,” ujar Junaidin, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Galian di Pondok Gede Dikeluhkan Warga, Debu Tanah Merah Ganggu Pengendara

Usulan Sembilan Langkah Strategis Mekanisme Pengaduan

​Guna menjamin keandalan validasi data di lapangan, Junaidin mendorong Pemkab Manggarai untuk segera memformulasikan sistem pengaduan terpadu melalui lima pilar teknis:

  1. Posko Pengaduan Tingkat Desa/Kelurahan Membuka posko pelayanan langsung di tingkat tapak guna memfasilitasi warga yang belum terdata maupun yang ingin mengajukan peninjauan ulang atas status kerusakan rumahnya.
  2. Kanal Pengaduan Multi-Pintu (Resmi & Digital) Menyediakan formulir pengaduan tertulis serta saluran komunikasi digital (seperti layanan WhatsApp pengaduan resmi). Setiap laporan wajib diregistrasi dengan nomor resi khusus agar progres penanganannya dapat dipantau oleh pelapor.
  3. Verifikasi Ulang Lapangan Berbasis Berita Acara Menindaklanjuti setiap aduan melalui inspeksi fisik ulang yang melibatkan tim teknis kabupaten, pemerintah desa/kelurahan, serta pemilik rumah. Hasil evaluasi wajib dituangkan dalam berita acara resmi.
  4. Kepastian Tenggat Waktu Penyelesaian (SLA) Pemerintah diusulkan menetapkan batas waktu responsif: tanda terima aduan maksimal 2 hari kerja, pemeriksaan awal maksimal 5 hari kerja, serta kepastian status tindak lanjut maksimal 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
  5. Jalur Keberatan Lanjutan dan Pencocokan Data Akhir Membuka mekanisme banding ke tingkat kabupaten bagi warga yang belum puas atas hasil verifikasi ulang. Selanjutnya, dilakukan reconciliation data (pencocokan data akhir) sebelum penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.

​Akuntabilitas dan Keadilan Penanganan Bencana

​Junaidin menyadari bahwa proses pendataan di daerah terdampak bencana membutuhkan ketelitian serta koordinasi lintas sektor yang tidak mudah.

Kendati demikian, keterbatasan administratif tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat terdampak.

​Menurutnya, indikator keberhasilan penanganan pascabencana tidak hanya diukur dari kuantitas usulan rumah yang terdaftar, melainkan dari presisi data, transparansi proses, serta pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh korban.

​“Yang terpenting adalah memastikan bahwa warga yang benar-benar terdampak memperoleh haknya sesuai ketentuan. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara transparan, dan setiap keberatan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.(*)


Penulis: Susilo Hermanus
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *