
Simalungun, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian di wilayah hukum Kejari Simalungun.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam forum ekspose perkara yang digelar secara daring pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dengan didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran pejabat utama Kejati Sumut.
Dari pihak Kejari Simalungun, ekspose diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejari Simalungun sekaligus Kasi Pidum, Ardyansyah, didampingi Plh. Kasi Intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, Jaksa Fasilitator Alvin Viktor Pandiangan, serta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum.
Perkara dan Dasar Hukum
Perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui Restorative Justice ini melibatkan dua orang tersangka berinisial BH dan HS. Keduanya disangka melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sebelum diajukan ke tingkat Kejati, Kejari Simalungun di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, telah memfasilitasi proses perdamaian antarpihak di Kantor Kejari Simalungun pada 8 Oktober 2026 lalu.
Penegakan Hukum yang Humanis dan Bermanfaat
Persetujuan dari Kejati Sumut ini menegaskan pelaksanaan kewenangan penuntutan Kejaksaan yang tidak hanya berpatokan pada kepastian hukum formal, tetapi juga mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta nilai-nilai keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat.
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis guna memberikan manfaat serta kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi