
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso resmi menetapkan APW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Penetapan tersangka ini menyusul viralnya video dugaan pemukulan terhadap perawat berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu.
Motif Tersangka: Dipicu Ketersinggungan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bondowoso pada Rabu (24/6/2026), Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan bahwa motif di balik aksi pemukulan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden bermula dari adanya ucapan korban (nakes) kepada nenek pasien, yang kemudian disampaikan kembali kepada pihak keluarga dan tersangka.
”Motifnya adalah ketersinggungan. Karena tidak terima, terjadilah cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan. Pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum sebagai alat bukti.
Kapolres menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejar) Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
Respons RSUD dr. Koesnadi: Investigasi Internal Tidak Temukan Pelanggaran SOP
Dikonfirmasi secara terpisah, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, dr. Yusdeny Lanasakti, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian dan berharap kasus ini diusut seadil-adilnya demi perlindungan hukum bagi nakes yang sedang bertugas.
Menanggapi klaim motif ketersinggungan dari pihak tersangka, dr. Yusdeny menjelaskan bahwa manajemen rumah sakit telah melakukan investigasi internal di awal kasus bergulir.
- Hasil Investigasi Internal: Tidak ditemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh perawat yang bersangkutan.
- Terkait Dugaan Ucapan: Pihak rumah sakit menyerahkannya pada pembuktian hukum. “Kalau masalah omongan, itu kan harus ada pembuktian dan saksi-saksi,” jelas dr. Yusdeny.
Ia menambahkan, kasus ini terbagi dalam dua ranah. Untuk dugaan pelanggaran etik nakes—jika terbukti—akan diproses melalui persidangan Komite Etik Rumah Sakit, sedangkan aksi kekerasan fisik sepenuhnya masuk ranah pidana.
Saat ini, kondisi psikologis korban yang sempat terguncang (down) perlahan membaik dan sudah kembali beraktivitas melayani pasien.
Tekanan Damai dan Imbauan Jalur Resmi
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah video insiden pemukulan yang terjadi pada awal Juni tersebut diunggah oleh dr. Yusdeny di media sosial pada Senin (8/6/2026).
Sebelum viral, sempat berembus kabar adanya tekanan terhadap korban—yang berstatus sebagai tenaga kontrak—agar mencabut laporan dan menempuh jalan damai.
Pihak RSUD dr. Koesnadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang tersedia jika merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit, alih-alih menggunakan cara kekerasan.
”Ada jalur resmi yang bisa ditempuh hingga ke Direktur rumah sakit. Lewat wakil rakyat bisa, lapor bupati juga bisa. Tapi bukan kekerasan solusinya. Karena dengan kekerasan, masalah tidak selesai, justru menambah masalah,” pungkas dr. Yusdeny. (*)
Penulis: Redaksi