
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dinilai gagal dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta menata kawasan kumuh di wilayahnya. Penilaian rapor merah ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Kebijakan Publik (LSM AKP), Edy Wahyudi.
Menurut Edy, ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang membuat estetika kota menjadi semrawut. Kondisi PKL yang semakin tidak tertata disinyalir memicu kesan kumuh serta mengganggu fasilitas publik.
”Apabila tidak mampu menertibkan para PKL yang semakin liar, sehingga kota terlihat kumuh, kotor, dan mengganggu para pengguna trotoar serta lalu lintas,” ujar Edy kepada media, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan Dianggap Tebang Pilih dan Tidak Konsisten
Edy menambahkan, salah satu indikator utama dari kegagalan ini adalah adanya dugaan kebijakan yang tebang pilih di lapangan. Selain itu, lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pihak eksekutif membuat regulasi yang ada seolah tumpul.
Ia menyayangkan komitmen kepala daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi awal masyarakat, terutama dalam hal menciptakan rasa aman, kenyamanan kota, hingga perbaikan ekonomi yang terstruktur.
”Kami menilai bahwa kebijakan Bupati terkait tata kelola kota dan penertiban para PKL di Kabupaten Bondowoso ini tidak konsisten dalam menerapkan Perda terkait tata ruang dan ruang terbuka hijau. Sehingga penertiban sering kali terjadi tarik-ulur dan kompromi. Dimana ketegasan seorang Bupati Bondowoso?” cecar Edy.
Lebih lanjut, LSM AKP mempertanyakan kredibilitas kepemimpinan daerah dalam mengeksekusi kebijakan strategis lainnya jika dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum saja dinilai masih kedodoran.
”Kami menganggap Bupati telah gagal membawa Bondowoso ke depan yang lebih baik,” tegasnya.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).
- Pemerintah Daerah: Pihak eksekutif belum memberikan tanggapan resmi mengenai kritik keras yang dilayangkan oleh LSM AKP.
- Satpol PP Bondowoso: Selaku aparat penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso juga belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan lemahnya penegakan aturan di lapangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini akan terus diperbarui secara berkala begitu mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Bondowoso maupun Satpol PP setempat. (*)
Penulis: Redaksi