Daerah  

Implikasi Etika Digital Aparatur: Pemkab Bondowoso Sanksi Perekam Video Viral Sisa Makanan MBG di MTsN 4

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil tindakan korektif mendasar menyusul eskalasi polemik digital terkait penayangan rekaman video sisa makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 4 Bondowoso.
Tiga oknum PPPK Paruh Waktu yang bertanggungjawab atas pembuat dan viralnya atas viralnya Video MBG MTsN 4 Bondososo.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil tindakan korektif mendasar menyusul eskalasi polemik digital terkait penayangan rekaman video sisa makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 4 Bondowoso.

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertindak sebagai pengemudi Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) resmi dijatuhi sanksi administratif berupa pembebasantugasan dari pelayanan pimpinan pada Rabu (22/7/2026).

​Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan etika aparatur dan mitigasi dampak reputasional institusi pascaviralnya konten visual yang dinilai memicu disinformasi publik.

Chronology & Disinformation Analysis

​Insiden tersebut bermula saat berlangsungnya kunjungan kerja tingkat kementerian ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Al-Barokah di Desa Lombokulon, Kecamatan Wonosari, Senin (20/7/2026).

Dalam rekaman video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, tampak sejumlah siswa menuangkan sisa makanan dari wadah ompreng ke dalam argo dorong (gerobak), diiringi narasi berunsur spekulatif berbahasa Madura yang mempertanyakan kualitas menu program MBG.

​”Pihak sekolah sebenarnya telah memberikan imbauan preventif agar aktivitas pembersihan sisa makanan tersebut tidak didokumentasikan guna menghindari misinterpretasi dan persepsi destruktif. Namun, dokumentasi tetap terjadi hingga memicu narasi yang tidak akurat,” ujar pihak otoritas sekolah dalam klarifikasi terpisah.

Baca Juga :  Disinformasi Video Viral MBG di MTsN 4 Bondowoso: Klarifikasi Sekolah dan Refleksi Tata Kelola Program Nasional

​Hasil Pembinaan Internal & Sanksi Administratif

​Berdasarkan investigasi internal Setda Bondowoso terhadap tiga oknum yang berada di lokasi, terdiri dari Ade Darma, Baini, dan Rahmat Hidayat, pemerintah daerah menetapkan klasifikasi penjatuhan sanksi secara proporsional.

Sanksi administratif secara eksklusif dijatuhkan kepada oknum perekam utama, sedangkan dua personel lainnya dibebaskan dari sanksi substansial.

Investigasi Internal Setda Bondowoso

  • Oknum Perekam Video: Sanksi administratif, dibebastugaskan dari pimpinan, ditransisikan ke dopir cadangan
  • Personel Lainnya: Tidak dikenai sanksi, hanya membuat status fitur (non-masif/bukan perekam)

Kepala Bagian Umum Setda Bondowoso, Sofia Adi Kurniawati mengonfirmasi bahwa penataan ulang tugas ini bersifat evaluatif tanpa mencabut status kepegawaian yang bersangkutan:

​”Yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas melayani pimpinan dan ditempatkan sebagai pengemudi cadangan. Kebijakan ini merupakan bentuk pembinaan etika dan edukasi literasi digital bagi tenaga operasional di lingkungan Pemkab Bondowoso.”

Inter-Institutional Diplomacy & Literasi Digital

​Sebagai langkah tuntas dalam manajemen krisis, Pemkab Bondowoso mengedepankan pendekatan kolaboratif cross-sectoral bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso.

Langkah ini diwujudkan melalui agenda silaturahmi formal dan penyampaian permohonan maaf kepada pihak pimpinan MTsN 4 Bondowoso untuk menjaga harmonisasi antarlembaga.

​Sejalan dengan dinamika tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi menerbitkan instruksi strategis kepada seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan literasi media sosial bagi jajarannya.

Peristiwa ini menjadi momentum krusial bagi Pemkab Bondowoso untuk memperkuat kesadaran bahaya unintended consequences dari konten digital di ruang publik. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *