Daerah  

Kilas Geopark: Ujian Revalidasi UNESCO dan Orkestrasi Anggaran Pusat di Kawasan Ijen

​Bondowoso, Obor Rakyat — Kawasan Ijen UNESCO Global Geopark (UGGp) di Jawa Timur baru saja melewati fase krusial dalam rekam jejak tata kelolanya. Kunjungan dua asesor internasional asal Jerman dan China pada 2–6 Agustus 2026 menjadi penentu apakah status kedaulatan sains dan konservasi kawasan ini tetap mempertahankan label Green Card untuk empat tahun ke depan.
Infografis: revalidasi UNESCO IJEN GEOPARK & Orkestrasi Anggaran Pusat kepada daerah. (Ilustrasi)

​Bondowoso, Obor Rakyat — Kawasan Ijen UNESCO Global Geopark (UGGp) di Jawa Timur baru saja melewati fase krusial dalam rekam jejak tata kelolanya. Kunjungan dua asesor internasional asal Jerman dan China pada 2–6 Agustus 2026 menjadi penentu apakah status kedaulatan sains dan konservasi kawasan ini tetap mempertahankan label Green Card untuk empat tahun ke depan.

​Rangkaian penilaian lapangan melingkupi spektrum ekologis dan kultural yang komprehensif: dari Pusat Informasi Geologi Geopark Ijen (PIGGI), Desa Adat Kemiren, lanskap ekosistem Taman Nasional Alas Purwo, Teluk Pangpang, hingga kompleks Kawah Ijen serta situs-situs geologi pendukung di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi. Empat pilar utama yang diuji mencakup konservasi keragaman geologi (geodiversity), kurikulum edukasi berbasis lingkungan, skema pemberdayaan ekonomi komunitas lokal, serta kesiapsiagaan sistem mitigasi bencana.

Mekanisme Fiskal: Menerjemahkan Rekomendasi Global Menjadi Alokasi Nasional

​Keberlanjutan tata kelola geopark tidak semata bergantung pada predikat internasional, melainkan pada struktur pembiayaan yang berkelanjutan.

Baca Juga :  PT Charoen Pokphand Indonesia di Bondowoso Tak Miliki AMDAL, Ini Penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup

Salah satu aktivis kebijakan publik asal Bondowoso, inisial S, menggarisbawahi peran strategis pemerintah pusat dalam mentransformasi hasil revalidasi UNESCO menjadi skema pendanaan terukur.

​”Bappenas tidak mendistribusikan dana dalam bentuk hibah kas tunai secara langsung. Sebaliknya, pemerintah pusat berperan mengarahkan dan mentransfer dukungan anggaran melalui arsitektur perencanaan nasional yang terintegrasi,” tegas S, Minggu (16/8/2026).

​Terdapat tiga jalur instrumen fiskal utama yang melandasi intervensi anggaran pusat ke daerah:

  • ​Integrasi Perencanaan Strategis: Temuan dan evaluasi asesor UNESCO dijadikan basis data oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk menyelaraskan program prioritas geopark ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Aksi Nasional (RAN).
  • Penyaluran via DAK Tematik: Pendanaan fisik dan non-fisik disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pariwisata serta alokasi sektoral lintas kementerian/lembaga untuk penguatan infrastruktur dasar, fasilitas mitigasi, dan konservasi situs.
  • ​Harmonisasi dan Tagging Program Daerah: Pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan melakukan tagging sub-kegiatan berbasis geopark pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai prasyarat kucuran alokasi pusat.
Baca Juga :  Pagu Terbesar, Realisasi PBB Kelurahan Dabasah Menempati Peringkat Kedua se-Kecamatan Bondowoso

​Saat ini, kawasan Ijen tengah menanti pengumuman keputusan resmi dari Dewan UNESCO Global Geopark.

Hasil revalidasi ini tidak hanya menentukan status predikat ekologis Ijen di mata dunia, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi efektivitas alokasi anggaran pembangunan berbasis konservasi di tingkat lokal. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *