Daerah  

Mencuat Isu Catut Nama Kadisdik di Proyek Sekolah, Kejari dan Disdik Bondowoso Ambil Sikap

​Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mendadak dengan melibatkan puluhan kepala sekolah dan tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di Aula Disdik Bondowoso, Senin (12/10/2026).
Suasana rakor antara Kejari dan Disdik dengan melibatkan puluhan kepala sekolah dan tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terkait proyek revitalisasi sekolah.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mendadak dengan melibatkan puluhan kepala sekolah dan tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di Aula Disdik Bondowoso, Senin (12/10/2026).

Pertemuan ini digelar di tengah mencuatnya dugaan intervensi pihak luar dalam proyek revitalisasi sekolah berskemakan swakelola.

​Rakor tersebut difokuskan pada evaluasi dan pematangan pelaksanaan program bantuan revitalisasi.

Berdasarkan data Disdik, sebanyak 25 sekolah saat ini telah memasuki tahap pengerjaan, sementara 51 Sekolah Dasar (SD) lainnya sedang mempersiapkan pelaksanaan tahap berikutnya.

​Di hadapan para kepala sekolah dan aparat penegak hukum, Kepala Disdik Bondowoso, Taufan Restuanto, secara tegas mengingatkan bahwa pengadaan material sepenuhnya merupakan wewenang pihak sekolah dan tim P2SP.

Ia melarang keras adanya intervensi atau pengondisian penyedia barang/jasa dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pria di Bondowoso Terkait Dugaan Penistaan Agama

​“Sekolah dan tim P2SP bebas bertransaksi dengan penyedia mana pun, sejauh spesifikasinya sesuai aturan yang berlaku. Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi untuk menawarkan barang kepada satuan pendidikan,” tegas Taufan.

​Pernyataan keras tersebut dilontarkan merespons isu miring terkait dugaan aksi intervensi oleh seorang rekanan berinisial Dullah.

Rekanan tersebut disinyalir menggunakan nama Kepala Disdik untuk memengaruhi pihak sekolah dalam penunjukan pengadaan material.

Taufan memastikan saat ini Disdik sedang melakukan penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran tersebut.

​“Yang tidak boleh itu melakukan pemaksaan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

​Sementara itu, pelibatan Kejari Bondowoso dalam forum ini menegaskan fungsi pengawalan, pengamanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.

Disdik meminta seluruh satuan penerima bantuan untuk bersikap transparan, akuntabel, dan menjalankan pekerjaan swakelola secara maksimal tanpa tunduk pada tekanan pihak luar. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *