Daerah  

Kebakaran TPA Paguan Bondowoso Tak Kunjung Padam, Sekda Didesak Segera Cairkan BTT

​Bondowoso, Obor Rakyat — Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, belum juga dapat dipadamkan meski telah memasuki hari kelima sejak Jumat (9/10/2026).
Petugas BPBD dan Damkar saat diterjukan ke TPA Paguan, Tamankrocok, Kabupaten Bondowoso.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, belum juga dapat dipadamkan meski telah memasuki hari kelima sejak Jumat (9/10/2026).

Karakteristik kebakaran lapisan dalam (deep-seated fire) akibat akumulasi gas metana (CH⁴) dari pembusukan limbah organik membuat metode pemadaman konvensional relatif tidak efektif.

​Kondisi tersebut makin diperparah oleh suhu udara tinggi dan musim kemarau ekstrem yang mempercepat pemicuan api di gunungan sampah.
Akibatnya, bara laten di permukaan bawah terus menyisakan timbulan asap susulan (smoldering) yang berpotensi memicu krisis ekologis dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.

​Menanggapi krisis yang berlarut-larut ini, aktivis pemerhati kebijakan publik Bondowoso, SY, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso harus segera mengambil tindakan cepat melalui eksekusi regulasi dan tata kelola anggaran yang tepat.

Menurutnya, penggunaan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD merupakan satu-satunya instrumen hukum yang sah dan responsif untuk menanggulangi situasi force majeure ini.

​Peran Kunci Sekda dalam Penanganan Krisis

​SY menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda) yang berkedudukan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara ex-officio.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Lengang Bondowoso: Petugas Bank Cabang Pujer Ditikam OTK Saat Pulang Bertugas

​”Seluruh komando administratif dan intervensi fiskal berada di bawah kendali Sekda. Dalam situasi krisis TPA Paguan, Sekda harus segera mengambil inisiatif untuk menggerakkan alur taktis dan regulasi pembukaan anggaran BTT,” tegas SY.

​Ia menjabarkan tiga langkah taktis dan normatif yang wajib segera dieksekusi melalui kepemimpinan Sekda:

  1. Penetapan Status Tanggap Darurat: Memimpin konsolidasi lintas sektoral bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, dan Damkar untuk merumuskan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Paguan sebagai payung hukum pencairan BTT.
  2. Akselerasi Verifikasi Rencana Kebutuhan Belanja (RKB): Memimpin verifikasi RKB yang disusun DLH dan BPBD/Damkar bersama BPKAD guna menjamin akuntabilitas pengalokasian dana logistik, BBM armada, hingga operasional alat berat.
  3. Pencairan Ekspres BTT: Mendorong pencairan instan dana BTT oleh BPKAD setelah verifikasi TAPD disetujui Kepala Daerah, sehingga penanganan di lapangan tidak terhambat oleh kekakuan anggaran reguler.

​Alokasi Multidimensi dan Peluang Operasi Udara

​Penggunaan dana BTT diharapkan dapat dialokasikan untuk penanganan taktis multidimensi di lapangan, seperti penyediaan BBM armada, pengadaan sistem pipa metode water injection (penyuntikan air bertekanan ke lapisan dalam penumpukan gas metana), serta pemanfaatan alat berat untuk membuat jalur sekatan api (firebreak).

​Selain itu, dana darurat juga diprioritaskan untuk mitigasi dampak sosial dan kesehatan masyarakat terdampak, meliputi pembagian masker standar, pembentukan posko kesehatan untuk penanganan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga pemenuhan logistik tim relawan.

​Jika pemadaman darat mencapai titik jenuh (stalemate), Sekda juga memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan BNPB guna mengajukan Dana Siap Pakai (DSP) untuk operasi water bombing atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

Kebakaran TPA Paguan ini menjadi ujian nyata bagi responsivitas kepemimpinan birokrasi Pemkab Bondowoso dalam menangani bencana lingkungan secara terukur, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan warga. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *