
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan 14 individu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah jajaran struktural penting, termasuk Pejabat Tinggi Madya BNPB, atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar pada perhitungan awal, serta batangan logam mulia yang kini tengah menjalani proses verifikasi dan penyitaan resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penindakan hukum tersebut dalam keterangan resminya kepada media pada Rabu (14/10/2026).
Ia memaparkan bahwa figur yang diamankan mencakup unsur birokrasi tingkat atas, pejabat teknis, hingga entitas swasta.
”Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama (Sestama), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya dari unsur swasta,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa selain penahanan fisik terhadap para terduga pelaku, penggeledahan di lokasi penindakan juga menghasilkan penyitaan aset berharga sebagai alat bukti korporil.
”Selain mengamankan para pihak, tim menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Estimasi awal untuk barang bukti uang tunai berada di kisaran Rp1,4 miliar,” ungkapnya.
Menariknya, kendati titik penindakan dan para terperiksa berkedudukan di lingkungan BNPB, konstruksi perkara ini ditengarai mengindikasikan adanya benturan kepentingan atau intervensi dalam proyek pengadaan di institusi negara lain. KPK mengonfirmasi bahwa substansi penyelidikan berfokus pada penyimpangan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
”Adapun kegiatan penyelidikan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam ranah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian PUPR,” pangkas Budi.
Saat ini, ke-14 pihak terperiksa masih berada dalam kurungan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna penentuan status hukum dalam batas waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPK dijadwalkan akan menguraikan konstruksi perkara secara komprehensif beserta penetapan tersangka melalui konferensi pers resmi pasca-pemeriksaan awal usai. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi