
Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola dan aspek legalitas infrastruktur penunjang program pemenuhan gizi nasional di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kini berada di bawah pemantauan kritis publik.
Aktivis sosial Bondowoso, Syayudi, mengumumkan rencana investigasi komprehensif terhadap legalitas bangunan operasional ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Langkah ini difokuskan pada pengujian kepatuhan fasilitator terhadap regulasi tata bangunan, khususnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara normatif telah menggantikan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Compliance Audit Demi Standar Keamanan dan Akuntabilitas
Syayudi menegaskan bahwa kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial dalam menjamin keandalan keandalan fisik, keselamatan kerja, serta sanitasi bangunan yang memproduksi komoditas pangan bagi masyarakat.
”Kepatuhan terhadap aspek perizinan merupakan determinan utama dalam menjaga standar keandalan bangunan, keselamatan, dan akuntabilitas tata kelola program makan bergizi. Kami akan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan apakah ratusan dapur SPPG ini telah memenuhi kualifikasi PBG sebagaimana diamanatkan regulasi,” tegas Syayudi, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, temuan atas indikasi ketidakpatuhan (non-compliance) akan diinventarisasi sebagai bahan rekomendasi resmi kepada instansi pembina.
Konsekuesi Yuridis dan Potensi Sanksi Administratif
Rencana pemantauan ini menyoroti potensi konsekuensi hukum bagi pengelola fasilitas yang mengabaikan standardisasi perizinan.
Merujuk pada kerangka regulasi bangunan gedung yang berlaku, pelanggaran legalitas pendirian bangunan dapat memicu eskalasi sanksi administratif secara bertahap:
- Peringatan Formal dan Pembekuan: Penerbitan teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan operasional dapur SPPG.
- Penangguhan Hak Fiskal: Penghentian sementara alokasi dana operasional selama masa pembekuan izin operasional berlangsung.
- Pencabutan Status Mitra: Penutupan permanen fasilitas dan diskualifikasi status kemitraan dari program pemenuhan gizi apabila kelengkapan administrasi tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan.
”Jika ditemukan eksistensi dapur yang beroperasi tanpa kelengkapan PBG, kami akan segera menyampaikan laporan evaluatif kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti secara sistemik sesuai kewenangan perundang-undangan,” tambah Syayudi.
Menanti Respons Respon Organ Kemitraan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Badan Gizi Nasional (BGN) maupun jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait pemenuhan kelayakan perizinan bangunan dapur SPPG yang tengah beroperasi, maupun merespons rencana audit independen oleh elemen masyarakat sipil tersebut. (*)
Penulis: Latif J