Pemkab Bondowoso Bebaskan Denda Administrasi PBB-P2 Hingga Akhir Agustus 2026

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak.Melalui Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 100.3.3.2/369/430.4.2/2026, Pemkab resmi meluncurkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa tunggakan sampai dengan tahun pajak 2025.
Pembebasan denda administrasi PBB-P2 sampai tahun 2025. (Ilustrasi)

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak.

Melalui Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 100.3.3.2/369/430.4.2/2026, Pemkab resmi meluncurkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa tunggakan sampai dengan tahun pajak 2025.

​Program stimulus pajak daerah ini berlaku mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

​Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso agar dapat memanfaatkan momentum pembebasan denda ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Salam Yantoko, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Sinergi Eksekutif Lewat Olahraga: Dinas BSBK Bondowoso Gelar Turnamen Bola Voli Antar-Instansi Semarakkan HUT RI ke-81

​Kemudahan Akses Pembayaran

​Untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya, pembayaran PBB-P2 bebas denda ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, di antaranya:

  • Petugas Pajak / Kolektor Desa/Kelurahan setempat.
  • Kantor Bank Jatim terdekat.
  • Layanan Pembayaran Digital & E-Commerce (seperti Mobile Banking, Tokopedia, Shopee, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos).

​Dengan berpartisipasi aktif membayar pajak, masyarakat turut serta mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah Kabupaten Bondowoso. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *