
Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak.
Melalui Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 100.3.3.2/369/430.4.2/2026, Pemkab resmi meluncurkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa tunggakan sampai dengan tahun pajak 2025.
Program stimulus pajak daerah ini berlaku mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso agar dapat memanfaatkan momentum pembebasan denda ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Salam Yantoko, Selasa (11/8/2026).
Kemudahan Akses Pembayaran
Untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya, pembayaran PBB-P2 bebas denda ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, di antaranya:
- Petugas Pajak / Kolektor Desa/Kelurahan setempat.
- Kantor Bank Jatim terdekat.
- Layanan Pembayaran Digital & E-Commerce (seperti Mobile Banking, Tokopedia, Shopee, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos).
Dengan berpartisipasi aktif membayar pajak, masyarakat turut serta mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah Kabupaten Bondowoso. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi