
Bondowoso, Obor Rakyat — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp382 juta di Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berbuntut panjang. Setiadarma, selaku pihak korban (pelapor), resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung RI.
Langkah ini ditempuh sebagai respons atas mandeknya proses penyidikan pidana pasca-penetapan tersangka.
Melalui tim penasihat hukum dari AFA’S Law Firm & Associates, yakni Andari Firdaus, S.H. dan Kustojo, S.H., pengaduan tertulis tertanggal 2 Juli 2026 tersebut ditembuskan secara komprehensif kepada lembaga pengawas eksternal dan internal. Di antaranya Kompolnas, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, Kapolda Jawa Timur, Komisi Kejaksaan, Jamwas, JAM-Pidum, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Eskalasi hukum ini dipicu oleh diterimanya Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 Nomor: B/101/SP2HP ke5/III/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 17 Maret 2026. Perkara ini sendiri bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim, yang diarsip sejak 5 Februari 2025, dengan terlapor seorang oknum advokat asal Surabaya berinisial AGN.
Alasan Penundaan Penyidikan Dinilai Cacat Hukum
Penasihat hukum korban, Andari Firdaus, S.H., mengkritisi keras sikap penyidik yang terkesan mengulur-ulur proses penegakan hukum pidana (undue delay). Berdasarkan substansi SP2HP terakhir, penyidik Polres Bondowoso berdalih bahwa penghentian sementara tindakan penyidikan merupakan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pihak otoritas beralasan terdapat gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang berjalan, sehingga perkara dianggap bersinggungan dengan ranah keperdataan (prejudicial question).
Menanggapi hal tersebut, Andari menegaskan bahwa argumentasi hukum yang digunakan penyidik tidak memiliki landasan teoretis maupun yuridis yang valid.
”Hingga saat ini, kami belum menerima argumentasi yuridis yang eksplisit dan berbasis pada asas legalitas mutlak mengenai alasan penundaan ini. Penjelasan yang disodorkan hanya bersifat normatif-administratif tanpa legitimasi hukum yang akuntabel,” ujar Andari saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (5/7/2026).
Desak Otoritas Penyidik Lakukan Upaya Paksa (Coercive Measures)
Lebih lanjut, tim penasihat hukum membeberkan bahwa dalam forum koordinasi bersama Kanit Reskrim dan JPU, nyatanya tidak ditemukan adanya petunjuk resmi (P-19) atau instruksi tertulis dari kejaksaan untuk menangguhkan penyidikan.
Andari mensinyalir ada upaya pengondisian situasi (conditioned delay) yang memicu ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Ditambah lagi, tersangka AGN tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik secara patut.
”Secara hukum acara, status yang bersangkutan adalah tersangka (suspect), bukan lagi terlapor.
Berdasarkan due process of law, apabila dua kali pemanggilan yang sah secara hukum tidak diindahkan tanpa alasan yang patut, maka demi hukum penyidik memiliki kewenangan penuh, bahkan kewajiban, untuk melakukan upaya paksa (coercive measures) berupa penjemputan atau penangkapan,” tegas Andari.
Putusan Praperadilan Telah Mengonfirmasi Keabsahan Status Tersangka
Dalam mematahkan argumentasi penundaan penyidikan, tim kuasa hukum menyandarkan dalil-dalil hukumnya pada beberapa instrumen:
- KUHAP 2025 Pasal 144: Mengenai hak konstitusional korban untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aduan yang diajukan secara iktikad baik (bona fide).
- Yurisprudensi Mahkamah Agung: Yang secara konsisten menegaskan bahwa pelaporan tindak pidana tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai PMH perdata, dan gugatan perdata tidak secara otomatis menghentikan jalannya peradilan pidana (independensi peradilan pidana).
- -Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Bdw: Tertanggal 26 Januari 2026, di mana Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bondowoso telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AGN.
”Putusan praperadilan tersebut merupakan bukti materiil yang inkrah bahwa penetapan tersangka terhadap AGN adalah sah demi hukum (yuridistis objektif). Maka, tidak ada alasan substansial bagi penyidik untuk tidak melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum,” tambah Andari.
Memohon Atensi Tertinggi demi Kepastian Hukum
Melalui dumas tersebut, korban memohon agar Kapolri menginstruksikan Kapolres Bondowoso beserta jajaran reskrim untuk segera melanjutkan penyidikan dan menerapkan upaya paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Di sisi lain, Jaksa Agung RI diharapkan memberikan eksaminasi serta petunjuk teknis kepada Kejari Bondowoso agar penuntutan berjalan selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sampai dengan rilis berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Bondowoso maupun Kejaksaan Negeri Bondowoso belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait dinamika penanganan perkara tersebut. (*)
Penulis: Latif J