
Bondowoso, Obor Rakyat — Gelombang kritik menerpa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait penentuan skala prioritas dalam pengalokasian APBD 2026.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran dan maraknya aksi swadaya warga yang harus bergotong royong memperbaiki jalan rusak, Pemkab Bondowoso justru menggelontorkan dana hibah hingga miliaran rupiah untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi hibah APBD 2026 tersebut mengalir ke beberapa penerima, di antaranya:
- PCNU Bondowoso: Rp1 Miliar
- Pembantu Alumni Ponpes Nurul Jadid: Rp400 Juta
- Ikatan Alumni Santri Sidogiri: Rp300 Juta
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas): Rp200 Juta
- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI): Rp50 Juta
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pemandangan di berbagai pelosok Bondowoso, di mana masyarakat terpaksa merogoh kocek pribadi untuk melakukan pengaspalan hingga rabat beton secara mandiri demi keselamatan berkendara.
Nalar9: Bukan Soal Legalitas, Tapi Prioritas dan Transparansi
Narasumber dari LSM NALAR9, Muhdar atau yang akrab disapa Dar Dor, menegaskan bahwa substansi kritik yang disuarakan pihaknya bukan terletak pada aspek hukum atau legalitas pemberian hibah, melainkan pada sensitivitas dan penetapan prioritas anggaran.
”Ketika masyarakat harus patungan memperbaiki jalan yang menjadi kewajiban pemerintah, sementara APBD masih mengalokasikan miliaran rupiah untuk hibah, publik berhak mempertanyakan apakah itu benar-benar menjadi prioritas terbaik. Yang dipersoalkan bukan legalitas hibah, tetapi dasar penetapan prioritasnya,” ujar Dar Dor, Selasa (4/8/2026).
LSM NALAR9 mendesak Pemkab Bondowoso untuk bersikap terbuka dan membeberkan indikator yang digunakan dalam menentukan besaran serta daftar penerima hibah tersebut.
Transparency dinilai menjadi kunci agar tidak timbul persepsi bahwa anggaran publik hanya berpihak pada kelompok tertentu.
”APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika memang hibah tersebut menjadi prioritas terbaik, pemerintah seharusnya tidak ragu membuka dasar penilaiannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Pemberian hibah daerah pada prinsipnya diperbolehkan oleh regulasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sorotan LSM NALAR9 berfokus pada dorongan peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan Pemkab Bondowoso dalam menentukan prioritas kebutuhan mendesak masyarakat luas. (*)
Sumber: Koordinasi LSM NALAR9
Editor: Redaksi